Panduan Lengkap: Angka Kredit Konvensional, Integrasi, dan Konversi

ANGKA KREDIT


Apa Itu Angka Kredit Integrasi?

Mulai 1 Januari 2023, berdasarkan PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023, sistem penilaian angka kredit mengalami perubahan dengan diberlakukannya angka kredit integrasi. Proses ini wajib dilakukan oleh pejabat fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, dan Penilik, dengan mengkonversi angka kredit konvensional ke dalam sistem baru.


Untuk mempermudah proses ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyediakan aplikasi online DISPAKATI sebagai alat bantu dalam penyesuaian angka kredit di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Batas Waktu Penyesuaian Angka Kredit Integrasi

  • Pejabat fungsional wajib menyesuaikan Penetapan Angka Kredit (PAK) Konvensional terakhir menggunakan aplikasi DISPAKATI paling lambat 31 Desember 2023.
  • Proses ini dilakukan berdasarkan PAK Konvensional terakhir per 31 Desember 2022.

Siapa yang Melakukan Penyesuaian Angka Kredit Integrasi?


1. Guru & Pengawas Sekolah

  • Tim Penilai di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  • Tim Penilai di Kementerian Agama
  • Kantor Wilayah & Kantor Kementerian Agama
  • Pemerintah Provinsi & Kabupaten/Kota

2. Pamong Belajar & Penilik

  • Tim Penilai di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Siapa yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit Integrasi?

Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit integrasi bagi guru, pengawas sekolah, pamong belajar, dan penilik mencakup:

  • Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  • Direktur Jenderal Kementerian Agama
  • Kepala Kanwil & Kantor Kemenag
  • Gubernur & Kepala Dinas Pendidikan
  • Bupati/Walikota

Cara Mengajukan User Aplikasi DISPAKATI

Instansi pemerintah daerah wajib mengajukan akun DISPAKATI melalui Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara BKN dengan mengisi formulir online di:

https://bit.ly/adminDISPAKATIDJASNBKN2023

Kesimpulan

Penyesuaian angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi sangat penting untuk memastikan kelancaran karier pejabat fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, dan Penilik. Jangan lewatkan batas waktu 31 Desember 2023, dan segera lakukan penyesuaian menggunakan aplikasi DISPAKATI!

📢 Untuk informasi lebih lanjut, unduh Surat Edaran resmi terkait proses penyesuaian angka kredit integrasi.

Posting Komentar untuk "Panduan Lengkap: Angka Kredit Konvensional, Integrasi, dan Konversi"