Jabatan ASN dalam UU No. 20 Tahun 2023

Jabatan ASN, UU 20 Tahun 2023, Aparatur Sipil Negara, Jabatan Manajerial, Jabatan Nonmanajerial


Pendahuluan

Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran penting dalam pemerintahan. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, jabatan ASN terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial.

Jabatan Manajerial

Jabatan Manajerial mencakup:

  • Jabatan Pimpinan Tinggi (Utama, Madya, Pratama)
  • Jabatan Administrator
  • Jabatan Pengawas

Jabatan ini bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya ASN serta pengambilan keputusan strategis dalam organisasi.

Jabatan Nonmanajerial

Jabatan Nonmanajerial meliputi:

  • Jabatan Fungsional (berbasis keahlian tertentu)
  • Jabatan Pelaksana (pekerjaan rutin dan sederhana)

Jabatan ini lebih fokus pada tugas teknis dan operasional dalam administrasi pemerintahan.

Pengisian Jabatan ASN

Jabatan ASN dapat diisi oleh Pegawai ASN yang memenuhi persyaratan kompetensi. Dalam kondisi tertentu, jabatan tertentu dapat diisi oleh:

  • Prajurit TNI
  • Anggota Kepolisian RI

Kesimpulan

Pemahaman mengenai struktur jabatan ASN berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 sangat penting bagi setiap pegawai pemerintahan. Dengan klasifikasi yang jelas, diharapkan ASN dapat bekerja lebih optimal dalam menjalankan tugasnya.

Posting Komentar untuk "Jabatan ASN dalam UU No. 20 Tahun 2023"