Bimtek Perpres No. 12 Tahun 2021: Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Perubahan ini diambil sebagai respons terhadap UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan memperluas kesempatan usaha bagi Usaha Kecil, Mikro (UKM), dan Koperasi dalam pasar pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Bimtek/Diklat Perpres No. 12 Tahun 2021
Perpres No. 12 Tahun 2021 juga membawa perubahan penting dalam pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Khususnya, peraturan ini mempertegas posisi jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa (JFPPBJ), yang kini menjadi perhatian utama bagi Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (PD) dalam menyusun rencana aksi pemenuhan JFPPBJ. Sebagai tindak lanjut penerbitan Perpres ini, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) akan merevisi dan menerbitkan sejumlah peraturan baru, termasuk peraturan tentang Perencanaan Pengadaan, Pemilihan Penyedia, serta Kelembagaan dan SDM Pengadaan, e-Marketplace, dan Tender Internasional.
Bimbingan Teknis Nasional Pengadaan Barang dan Jasa
Untuk meningkatkan pemahaman mengenai Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT PEMENDAGRI) bekerja sama dengan para narasumber yang kompeten akan mengadakan Bimbingan Teknis Nasional tentang Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 sebagai pengganti Perpres No. 16 Tahun 2018 dan perubahannya. Jadwal pelaksanaan Bimtek bulan Oktober
JADWAL KEGIATAN | TEMPAT KEGIATAN |
---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 Okt 2024 Rabu - Kamis 10 - 11 Okt 2024 Kamis - Jum'at 17 - 18 Okt 2024 Kamis - Jum'at 24 - 25 Okt 2024 Rabu - Kamis 30 - 31 Okt 2024 |
• Hotel Orchardz Jayakarta - Jakarta • Hotel Abadi Malioboro - Jogjakarta • Hotel Pacific Palace - Batam • Hotel Eden Kuta - Bali • Hotel Golden Flower - Bandung • Hotel Ibis City Center - Makassar • Hotel Quest - Surabaya • Hotel Montana Premier - Lombok • Hotel Grand Antares - Medan • Hotel Max One - Malang • Hotel Santika Radial - Palembang • Hotel Whiz Prime - Bandar Lampung • Hotel Ibis - Semarang • Hotel Horison - Samarinda • Hotel Max One - Balikpapan |
Posting Komentar untuk "Bimtek Perpres No. 12 Tahun 2021: Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah"
Posting Komentar